PPKPT STIKes Ranah Minang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk mewujudkan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Ruang Aman untuk Semua
Setiap warga kampus berhak merasa aman dan dihargai.
PPKPT STIKes Ranah Minang menyediakan kanal pengaduan dan informasi untuk membantu mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai prosedur penanganan yang berlaku.

Kenali dan Cegah
Bentuk Kekerasan yang Perlu Dicegah
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik.
Kekerasan psikis
Perundungan
Kekerasan seksual
Diskriminasi dan intoleransi
Kebijakan yang mengandung kekerasan
Saluran Pengaduan
Sampaikan Pengaduan dengan Aman
Laporan dapat disampaikan melalui salah satu saluran berikut. Jika berada dalam situasi darurat atau merasa tidak aman, utamakan keselamatan diri dan hubungi layanan darurat setempat.
Formulir Online
Isi pengaduan secara daring
Gunakan formulir pengaduan PPKPT untuk menyampaikan laporan melalui bit.ly/pengaduan_stikesrm.
Buka formulir →0821-7316-8033
Hubungi Unit PPKPT STIKes Ranah Minang melalui WhatsApp.
Mulai percakapan →stikesranahminangppkpt@gmail.com
Sampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui email Unit PPKPT.
Kirim email →Dokumen Rujukan
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kembali ke daftar layanan kampus.

