Layanan Kampus

PPKPT STIKes Ranah Minang

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk mewujudkan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Ruang Aman untuk Semua

Setiap warga kampus berhak merasa aman dan dihargai.

PPKPT STIKes Ranah Minang menyediakan kanal pengaduan dan informasi untuk membantu mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai prosedur penanganan yang berlaku.

Arah PPKPT

Visi dan Misi

Komitmen PPKPT STIKes Ranah Minang dalam melindungi seluruh warga kampus.

Visi

“Mewujudkan lingkungan STIKes Ranah Minang yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam melindungi seluruh warga kampus.”

Misi

  1. 1Menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan aman bagi seluruh warga kampus, sebagaimana PPKPT STIKes Ranah Minang menyediakan kanal pengaduan dan informasi untuk membantu mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
  2. 2Menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai prosedur yang berlaku, karena identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai prosedur penanganan yang berlaku.
  3. 3Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan terhadap enam bentuk kekerasan (fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi/intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan) mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
  4. 4Menindaklanjuti laporan secara cepat, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban.
  5. 5Membangun budaya kampus yang saling menghormati, sejalan dengan misi besar STIKes Ranah Minang untuk mewujudkan atmosfer akademik yang kondusif dan menghasilkan lulusan yang berkarakter.

Kenali dan Cegah

Bentuk Kekerasan yang Perlu Dicegah

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik.

01

Kekerasan fisik

02

Kekerasan psikis

03

Perundungan

04

Kekerasan seksual

05

Diskriminasi dan intoleransi

06

Kebijakan yang mengandung kekerasan

Prosedur Penanganan

Alur Pelaporan dan Penanganan PPKPT

Setiap laporan ditangani melalui proses yang terarah, dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan, dan persetujuan korban.

Alur pelaporan dan penanganan PPKPT STIKes Ranah Minang

Persetujuan korban

Tahap pemberian layanan (3) dan koordinasi pimpinan (4) dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan korban (informed consent).

Penanganan etik

Pada tahap 4, proses dapat dilanjutkan ke Dewan Etik Kampus atau tetap ditangani penuh oleh Satgas PPKPT.

Tindak lanjut terlapor dan hukum

Pada tahap 5, jika terlapor terbukti bersalah, Satgas dapat merekomendasikan edukasi/konsultasi wajib. Jika pelanggaran tergolong berat atau masuk ranah pidana, kasus dapat dilimpahkan ke pihak berwajib.

Saluran Pengaduan

Sampaikan Pengaduan dengan Aman

Laporan dapat disampaikan melalui salah satu saluran berikut. Jika berada dalam situasi darurat atau merasa tidak aman, utamakan keselamatan diri dan hubungi layanan darurat setempat.

QR code formulir pengaduan PPKPT

Pindai QR

Buka formulir pengaduan dari ponsel

https://bit.ly/pengaduan_stikesrm

Dokumen Rujukan

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Regulasi

Kembali ke daftar layanan kampus.

Identitas PPKPT

Makna Logo PPKPT

Logo PPKPT STIKes Ranah Minang menggambarkan komitmen bersama untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

01

Bunga lima kelopak

Lima kelopak dengan warna berbeda (hijau-kuning, silver/abu, merah marun, hitam-oranye, dan navy gelap) melambangkan keberagaman bentuk kekerasan yang menjadi fokus pencegahan PPKPT sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Ketentuan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, di mana kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik. Setiap kelopak yang mengelilingi lambang inti menggambarkan bahwa seluruh bentuk kekerasan tersebut senantiasa diawasi dan dicegah agar tidak berkembang di lingkungan kampus.

02

Lambang inti STIKes

Medali emas di tengah merupakan logo resmi STIKes Ranah Minang -, berisi buku terbuka yang melambangkan ilmu pengetahuan, mahkota bermata merah yang melambangkan keluhuran dan kepemimpinan, serta ikatan padi/simpul yang melambangkan persatuan dan kesejahteraan. Posisinya di pusat bunga menegaskan bahwa PPKPT merupakan bagian integral dari identitas institusi, bukan program yang berdiri terpisah.

03

Pita emas dan sayap

Pita bertuliskan “STIKES RANAH MINANG” yang membentang di bagian bawah lambang, dengan sayap di sisi kiri dan kanan, melambangkan pelindungan, keberanian untuk melapor, serta harapan agar seluruh warga kampus dapat terbebas dari rasa takut terhadap kekerasan.

04

Warna emas dominan

Warna emas pada bingkai dan pita menyimbolkan keluhuran nilai, komitmen institusi, serta kualitas layanan yang serius dalam menangani isu kekerasan di lingkungan kampus.

Logo PPKPT STIKes Ranah Minang