Visi
“Mewujudkan lingkungan STIKes Ranah Minang yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam melindungi seluruh warga kampus.”
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk mewujudkan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Ruang Aman untuk Semua
PPKPT STIKes Ranah Minang menyediakan kanal pengaduan dan informasi untuk membantu mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai prosedur penanganan yang berlaku.
Arah PPKPT
Komitmen PPKPT STIKes Ranah Minang dalam melindungi seluruh warga kampus.
Visi
“Mewujudkan lingkungan STIKes Ranah Minang yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam melindungi seluruh warga kampus.”
Misi
Kenali dan Cegah
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik.
Prosedur Penanganan
Setiap laporan ditangani melalui proses yang terarah, dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan, dan persetujuan korban.

Tahap pemberian layanan (3) dan koordinasi pimpinan (4) dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan korban (informed consent).
Pada tahap 4, proses dapat dilanjutkan ke Dewan Etik Kampus atau tetap ditangani penuh oleh Satgas PPKPT.
Pada tahap 5, jika terlapor terbukti bersalah, Satgas dapat merekomendasikan edukasi/konsultasi wajib. Jika pelanggaran tergolong berat atau masuk ranah pidana, kasus dapat dilimpahkan ke pihak berwajib.
Saluran Pengaduan
Laporan dapat disampaikan melalui salah satu saluran berikut. Jika berada dalam situasi darurat atau merasa tidak aman, utamakan keselamatan diri dan hubungi layanan darurat setempat.
Formulir Online
Gunakan formulir pengaduan PPKPT untuk menyampaikan laporan melalui bit.ly/pengaduan_stikesrm.
Buka formulir →Hubungi Unit PPKPT STIKes Ranah Minang melalui WhatsApp.
Mulai percakapan →Sampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui email Unit PPKPT.
Kirim email →Dokumen Rujukan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kembali ke daftar layanan kampus.
Identitas PPKPT
Logo PPKPT STIKes Ranah Minang menggambarkan komitmen bersama untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Lima kelopak dengan warna berbeda (hijau-kuning, silver/abu, merah marun, hitam-oranye, dan navy gelap) melambangkan keberagaman bentuk kekerasan yang menjadi fokus pencegahan PPKPT sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Ketentuan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, di mana kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik. Setiap kelopak yang mengelilingi lambang inti menggambarkan bahwa seluruh bentuk kekerasan tersebut senantiasa diawasi dan dicegah agar tidak berkembang di lingkungan kampus.
Medali emas di tengah merupakan logo resmi STIKes Ranah Minang -, berisi buku terbuka yang melambangkan ilmu pengetahuan, mahkota bermata merah yang melambangkan keluhuran dan kepemimpinan, serta ikatan padi/simpul yang melambangkan persatuan dan kesejahteraan. Posisinya di pusat bunga menegaskan bahwa PPKPT merupakan bagian integral dari identitas institusi, bukan program yang berdiri terpisah.
Pita bertuliskan “STIKES RANAH MINANG” yang membentang di bagian bawah lambang, dengan sayap di sisi kiri dan kanan, melambangkan pelindungan, keberanian untuk melapor, serta harapan agar seluruh warga kampus dapat terbebas dari rasa takut terhadap kekerasan.
Warna emas pada bingkai dan pita menyimbolkan keluhuran nilai, komitmen institusi, serta kualitas layanan yang serius dalam menangani isu kekerasan di lingkungan kampus.
