Akademik

SOP Rekrutmen Mahasiswa Baru

Standar Operasional Prosedur penerimaan mahasiswa baru STIKes Ranah Minang, mulai dari persiapan promosi hingga daftar ulang.

A. Tujuan

Tujuan SOP

  1. 1Tertibnya mekanisme layanan penerimaan mahasiswa baru mulai dari persiapan promosi, pendaftaran, sampai dengan pengumuman hasil ujian penerimaan mahasiswa baru.
  2. 2Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layanan penerimaan mahasiswa baru.
  3. 3Terkontrolnya proses penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal STIKes.

B. Ruang Lingkup

Cakupan Kegiatan

SOP Penerimaan Mahasiswa Baru ini mencakup beberapa kegiatan berikut.

  • Persiapan promosi
  • Pelaksanaan promosi
  • PMB jalur tes dan non tes
  • Tes masuk
  • Seleksi
  • Publikasi hasil seleksi
  • Daftar ulang
  • Pengunduran diri mahasiswa baru
  • Data mahasiswa baru

C. Definisi

Definisi Istilah

Penerimaan Mahasiswa Baru adalah kegiatan layanan penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan melalui beberapa tahapan proses, yaitu persiapan dan pelaksanaan promosi, penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur prestasi, jalur kerja sama dan jalur reguler, daftar ulang, serta pengunduran diri calon mahasiswa baru.

Program Studi adalah unsur pelaksana kegiatan akademik dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, dan seni.

D. Prosedur

Tahapan Prosedur

  1. 1Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru menyiapkan kegiatan seperti promosi, pendaftaran, tes, dan pengumuman.
  2. 2Pembentukan kepanitiaan PMB yang terdiri dari unsur STIKes dan melibatkan seluruh program studi.
  3. 3Wakil Ketua I mengoordinasikan program kegiatan tim panitia penerimaan mahasiswa yang dikoordinasi oleh Ketua Pelaksana PMB.
  4. 4Persiapan pendaftaran oleh koordinator pendaftaran atau panitia.
  5. 5Pelaksanaan pendaftaran: calon mahasiswa melakukan pendaftaran ke panitia PMB.
  6. 6Persiapan ujian masuk: seksi ujian menyiapkan dokumen ujian, daftar peserta, dan soal ujian yang dibuat oleh tim dari berbagai program studi.
  7. 7Pelaksanaan ujian masuk di STIKes.
  8. 8Pemeriksaan hasil ujian dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk dan hasilnya direkap oleh Wakil Ketua I.
  9. 9Pada program studi yang mensyaratkan ujian kesehatan dan tes psikologi, pelaksanaannya dikoordinasikan dengan program studi terkait.
  10. 10Ketua Panitia PMB menetapkan usulan kelulusan dan meneruskannya ke Ketua STIKes untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan.
  11. 11Pengumuman hasil kelulusan disampaikan disertai waktu pelaksanaan daftar ulang.
  12. 12Daftar ulang beserta seluruh jenis pembayaran dilaksanakan di bank yang ditentukan.
  13. 13Pengumuman hasil disampaikan melalui papan pengumuman di STIKes dan website resmi STIKes.

Daftar calon mahasiswa yang diterima diumumkan melalui papan pengumuman di STIKes dan website resmi STIKes Ranah Minang.